URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN KUTAI TIMUR
1. |
Nama Jabatan |
Kepala Bidang Perhubungan Laut |
2. |
Unit Kerja Eselon III |
Bidang Perhubungan Laut |
3. |
Unit Kerja Eselon II |
Dinas Perhubungan, |
4. |
Tugas Pokok |
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan dan pengendalian teknis lingkup bidang Lalu Lintas Angkutan; dan Teknik, Sarana dan Prasarana dan Keselamatan Penumpang |
5 |
Fungsi |
- Penyusunan bahan perencanaan program kegiatan dalam bidang Perhubungan Laut;
- Perumusan bahan kebijakan dalam bidang Perhubungan Laut;
- Perumusan bahan koordinasi kegiatan dalam bidang Perhubungan Laut
- Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis dalam bidang Lalu Lintas Angkutan;
- Perumusan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang Teknik, Sarana, dan Prasarana.
- Perumusan dan Pembinaan Keselamatan Penumpang
|
6 |
Uraian tugas :
- Menyusun rencana kerja, program, dan kegiatan bidang perhubungan laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
- Merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang Lalu Lintas Angkutan;
- Merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis dalam bidang Teknik, Sarana, dan Prasarana;
- Merumuskan bahan koordinasi kegiatan dalam bidang Lalu Lintas Angkutan;
- Merumuskan bahan koordinasi kegiatan dalam bidang Teknik, Sarana, dan Prasarana;
- Merumuskan bahan koordinasi pemberian pelayanan teknis perhubungan lautlingkup dinas maupun dengan SKPD terkait;
- Menyusun bahan penetapan rencana pengembangan pelayanan sistem jaringan, pengelolaan, pengendalian dan operasional angkutan laut;
- Merumuskan bahan koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan pedoman dan standarisasi pengembangan jaringan sistem transportasi perhubungan laut;
- Menyusun bahan rekomendasi, pemantauan, penetapan dan pengelolaan kepelabuhan laut dan pemantauan, penetapan, pengelolaan pelabuhan laut internasional, nasional dan lokal;
- Merumuskan bahan perijinan penyelenggaraan dan pengoperasian ketransportasian sesuai manajemen rekayasa lalu lintas perhubungan laut;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan, terkait dengan bidang tugasnya;
- Menyusun bahan evaluasi pelaporan pelaksanaan tugas jabatan;
- Melakukan pembagian tugas, pembinaan, motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan;
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|